LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI
LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI
I.
PENDAHULUAN
1)
Latar
Belakang
Guru sebagai tenaga pendidik
profesional adalah guru yang tidak hanya merasa puas dengan pengetahuan dan
ketrampilan yang sudah dimiliki. Seorang guru sebagai tenaga profesional
hendaklah berusaha mengembangkan pengetahuan dan ketrampilannya sehingga
layanan yang diberikan kepada peserta didik adalah layanan yang semakin
berkualitas.
Tugas seorang guru yang profesional
tidak hanya dituntut untuk memiliki kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas
mengajar, mendidik dan melatih peserta didik saja melainkan juga harus
melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Berbagai hal bisa dilakukan
oleh seorang guru untuk dapat meningkatkan profesionalismenya. Menurut permeneg
PAN dan RB No. 16 tahun 2009, seorang guru dapat melakukan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui 3 komponen yaitu : 1)
melaksanakan pengembangan diri, 2) melakukan publikasi ilmiah dan 3) menemukan
dan menciptakan karya-karya inovatif.
Kegiatan pengembangan diri bisa
dilakukan melalui 2 kegiatan yaitu : diklat fungsional dan kegiatan kolektif
guru. Semua kegiatan yang dilakukan oleh guru di kelompok kerja atau KKG
termasuk ke dalam kegiatan kolektif guru sedangkan kegiatan lain di luar KKG
termasuk ke dalam diklat fungsional.
Seorang guru yang melaksanakan pengembangan diri atau kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan lainnya disamping akan dapat meningkatkan kemampuan dan ketrampilan sebagai seorang guru, juga mendapat penghargaan angka kredit yang dapat diperhitungkan untuk pengembangan kariernya.
Untuk Download File Lengkapnya Silahkan Klik Link Dibawah ya👇
https://drive.google.com/file/d/1lbXH-Sc8q6-FhIoh-nT7S4RhOGmckR2s/view?usp=sharing
Komentar
Posting Komentar